Kemenag Lebak Banten Siap Proses Pengembalian Biaya Haji 2020

Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten siap memproses pengembalian biaya haji tahun 2020.

Pengembalian ini terkait dengan pembatalan pemberangkatan Jemaah haji tahun 2020 terkait adanya pandemi global covid-19.

“Kami siap memproses pengembalian biaya haji tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak H Humaedi Hakim di Lebak, Kamis, 4 Juni 2020.

Untuk saat ini dana tersebut akan disimpan untuk pemberangkatan tahun 2021.

Calon jemaah haji yang batal berangkat terkait pandemi Covid-19 dari Kabupaten Lebak, Banten, sebanyak 844 orang tahun ini.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 35 juta per orang pun dapat  segera diproses pengembaliannya.

Apabila jemaah hendak mengambil biaya haji tersebut dipersilahkan mendatangi Kemenag Lebak. Meski demikian sampai Kamis hari ini, belum ada yang meminta pengembalian

Kami siap memproses pengembalian biaya haji dengan cepat tanpa pemotongan sedikitpun,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan informasi kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti ke aparat kecamatan dengan adanya pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020.

Karena itu, bagi para jamaah haji yang akan mengambilkan biaya haji maka segera mendatangi Kemenag Lebak.

Kemenag Lebak akan mempermudah untuk pengambilan uang BPIH itu, tetapi jika mereka ingin berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi mereka tidak perlu mengambil.

“Kami berharap pandemi COVID-19 segera berakhir di dunia, sehingga jamaah bisa menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun depan,” ujarnya.