Cek Fakta: MPR Dikabarkan Usulkan Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75
Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.* /Instagram.com/jokowi /Tim Dialektika Kuningan 01/
Ratunews – Beredar kabar di media sosial yang mnyebut MPR mengajukan perpanjangan masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Kabarnya kebijakan tersebut diusulkan MPR di era kepemimpinan Joko
Widodo sehingga ia akan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga tahun 2027 mendatang.
Klaim tersebut datang dari pemilik akun Facebook Dania Ahmad yang mengunggah tautan artikel berjudul “MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8
Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027″ yang dipublikasikan situs AKSI.LEZZAT.ID. Unggahan kala itu dibagikan Dania Ahmad dalam grup
“Manusia Merdeka” yang disebut sebagai komunitas bagi manusia berjiwa merdeka yang juga tempat beradu argumen.

Tangkapan layar informasi keliru terkait MPR yang disebut mengusulkan pembaharuan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun. Mafindo
Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.
Berdasarkan penelusuran, isu masa jabatan presiden yang diubah menjadi 8 tahun diketahui sebagai usulan yang sempat diwacanakan
pada tahun 2019. Usulan tersebut adalah variasi informasi palsu yang serupa seperti
MPR dan KPU dituding sepakat melanjutkan kepemimpinan Joko Widodo hingga tahun 2027.
Menaggapi rumor tersebuut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang
mengumpulkan masukan mengenai amandemen terbatas UUD 1945 yang salah satunya mengulas wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
Arsul Sani menyebut usulan pembaharuan masa jabatan presiden itu harus dipertimbangkan karena jika satu kali masa jabatan yang lebih lama, maka
seorang presiden dapat menjalankan seluruh program kerja yang sudah dirancangnya dengan baik dibanding masa jabatan yang hanya 5 tahun.
Wacana lain juga sempat diungkap oleh anggota fraksi di MPR yakni presiden dapat dipilih kembali hingga 3 periode dan pembaharuan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
Sementara itu, pada 24 Juni 2020, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, sempat membuat pernyataan terkait rumor tersebut.
“Itu HOAX. Dari tadi saya sebagai Waket MPR sudah klarifikasi bahwa MPR tidak pernah usulkan masa jabatan Presiden 8 tahun. Itu usulan dari luar.
MPR. Kami MPR hanya ikuti ketentuan UUD NRI 1945; masa jabatan Presiden (termasuk Jokowi) bukan 8 tahun tapi 5 tahun, bisa diperpanjang
untuk 1 kali saja,” ungkap Wakil Ketua MPR tersebut melalui cuitan di akun Twitter miliknya.
Di sisi lain, relawan pemenangan Jokowi juga menolak masa jabatan presiden diperbaharui menjadi 8 tahun. Mereka menolak dengan
menyatakan kebijakan tersebut bisa memicu terulangnya kepahitan yang pernah terjadi sebelum reformasi tahun 1998 silam.
Masa jabatan 8 tahun dalam 1 periode ini juga ditakutkan akan berpotensi membuat pemimpin menjadi diktator.
Narasi yang diunggah oleh akun Dania Ahmad yang telah diramaikan oleh 30 komentar itu termasuk informasi keliru.
Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.* /Instagram.com/jokowi /Tim Dialektika Kuningan 01/
Ratunews – Beredar kabar di media sosial yang mnyebut MPR mengajukan perpanjangan masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Kabarnya kebijakan tersebut diusulkan MPR di era kepemimpinan Joko
Widodo sehingga ia akan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga tahun 2027 mendatang.
Klaim tersebut datang dari pemilik akun Facebook Dania Ahmad yang mengunggah tautan artikel berjudul “MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8
Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027″ yang dipublikasikan situs AKSI.LEZZAT.ID. Unggahan kala itu dibagikan Dania Ahmad dalam grup
“Manusia Merdeka” yang disebut sebagai komunitas bagi manusia berjiwa merdeka yang juga tempat beradu argumen.
Tangkapan layar informasi keliru terkait MPR yang disebut mengusulkan pembaharuan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun. Mafindo
Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.
Berdasarkan penelusuran, isu masa jabatan presiden yang diubah menjadi 8 tahun diketahui sebagai usulan yang sempat diwacanakan
pada tahun 2019. Usulan tersebut adalah variasi informasi palsu yang serupa seperti
MPR dan KPU dituding sepakat melanjutkan kepemimpinan Joko Widodo hingga tahun 2027.
Menaggapi rumor tersebuut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang
mengumpulkan masukan mengenai amandemen terbatas UUD 1945 yang salah satunya mengulas wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
Arsul Sani menyebut usulan pembaharuan masa jabatan presiden itu harus dipertimbangkan karena jika satu kali masa jabatan yang lebih lama, maka
seorang presiden dapat menjalankan seluruh program kerja yang sudah dirancangnya dengan baik dibanding masa jabatan yang hanya 5 tahun.
Wacana lain juga sempat diungkap oleh anggota fraksi di MPR yakni presiden dapat dipilih kembali hingga 3 periode dan pembaharuan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
Sementara itu, pada 24 Juni 2020, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, sempat membuat pernyataan terkait rumor tersebut.
“Itu HOAX. Dari tadi saya sebagai Waket MPR sudah klarifikasi bahwa MPR tidak pernah usulkan masa jabatan Presiden 8 tahun. Itu usulan dari luar.
MPR. Kami MPR hanya ikuti ketentuan UUD NRI 1945; masa jabatan Presiden (termasuk Jokowi) bukan 8 tahun tapi 5 tahun, bisa diperpanjang
untuk 1 kali saja,” ungkap Wakil Ketua MPR tersebut melalui cuitan di akun Twitter miliknya.
Di sisi lain, relawan pemenangan Jokowi juga menolak masa jabatan presiden diperbaharui menjadi 8 tahun. Mereka menolak dengan
menyatakan kebijakan tersebut bisa memicu terulangnya kepahitan yang pernah terjadi sebelum reformasi tahun 1998 silam.
Masa jabatan 8 tahun dalam 1 periode ini juga ditakutkan akan berpotensi membuat pemimpin menjadi diktator.
Narasi yang diunggah oleh akun Dania Ahmad yang telah diramaikan oleh 30 komentar itu termasuk informasi keliru.
