Kabar Duka Telah Berpulang Ke Rahmatullah, Istri Ruslan Buton Meninggal Dunia


Istri terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, meninggal dunia.

Ruslan Buton akan mengajukan izin untuk menghadiri pemakaman istrinya.

“Telah berpulang ke rahmatullah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat, tadi pagi, tanggal 25 September 2020,

di Bandung karena sakit,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Tonin mengatakan istri terdakwa menderita sakit keras dan akan dimakamkan di Bandung.

Ia menyebut saat ini sedang berkoordinasi untuk mengajukan izin agar Ruslan dapat menghadiri pemakaman istrinya.

“Ini sudah final kordinasi semoga tidak ada hambatan sehingga bisa izin memakamkan istrinya,” katanya.

Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, terdakwa kasus ujaran kebencian, meninggal dunia karena sakit, Jumat 24 September 2020.

Kabar duka ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun lewat pesan singkat di Jakarta

Kondisi almarhumah menurun, hingga pukul 8 sudah gawat dan pukul 9 wafatnya,” kata Tonin.

Toni menyebutkan jenazah istri Ruslan Buton akan dimakamkan hari ini di wilayah Bandung.

Erna Yudhiana sempat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.

a datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda

Ruslan Buton tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara ujaran kebencian. Ruslan didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran l hoaks dan ujaran kebencian terkait rekaman.

yang isinya meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.